Selasa, 17 November 2015

Asuransi Pengangkutan dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan


Container Ship

Suatu kontrak pengangkutan biasanya terjadi antara dua pihak yaitu pengirim dan penerima barang. Namun suatu kontrak pengangkutan juga bisa terjadi antara tiga pihak yaitu pengirim, perusahaan pengangkutan dan penerima barang.

Posisi perusahaan pengangkutan dalam kontrak pengangkutan pada umumnya ialah bertanggung jawab dalam menangani pengiriman barang mulai sejak barang diterima dari pengirim kemudian dinaikkan ke atas kendaraan pengangkut (baik jalur darat, laut, udara atau kombinasi ketiganya) hingga barang diturunkan di alamat tujuan terakhirnya atau alamat penerima.

Perusahaan asuransi yang umumnya menggunakan jaminan Institute Cargo Clause (A, B atau C) dapat memberikan ganti rugi kepada tertanggung yaitu pihak pengirim atau pemilik barang untuk setiap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang yang dikirim selama pengangkutan berlangsung.

Dasar dari jaminan ganti rugi kepada tertanggung disebutkan dalam ketentuan 15.1 Institute Cargo Clause mengenai Benefit of Insurance yang berbunyi :

This insurance covers the Assured which includes the person claiming indemnity either as the person by or on whose behalf the contract of insurance was effected or as an assignee.

Ketentuan diatas dapat diartikan (terjemahan bebas) sebagai berikut :

Asuransi ini menjamin tertanggung yang termasuk seseorang yang mengajukan ganti rugi baik sebagai seseorang yang disebutkan atau yang mewakili dalam kontrak asuransi atau pihak yang ditunjuk.

Apakah perusahaan pengangkutan termasuk dalam definisi tertanggung yang disebutkan oleh ketentuan 15.1 diatas?

Jawabannya setidaknya terdapat pada dua ketentuan berikut :

Pertama, ketentuan 15.2 mengenai Benefit of Insurance yang berbunyi :

This insurance shall not extend to or otherwise benefit the carrier or other bailee.

Ketentuan diatas jelas menyebutkan bahwa Institute Cargo Clause tidak dapat diperluas untuk memberikan manfaat atau keuntungan pada pihak carrier atau perusahaan pengangkutan atau pihak bailee lainnya.

Definisi bailee menurut Google Translate adalah a person or party to whom goods are delivered for a purpose, such as custody or repair, without transfer of ownership. Berdasarkan definisi tersebut, bila ada pihak yang ditujukan dalam suatu pengiriman barang tapi tidak disertai pemindahan hak milik (misal : suatu mobil yang dikirim ke bengkel untuk diperbaiki) maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai bailee dan tidak dapat dijamin dalam Institute Cargo Clause.

Kedua, ketentuan 16.2 mengenai Duty of Assured yang berbunyi :

It is the duty of the Assured and their employees and agents in respect of loss recoverable hereunder to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised.

Ketentuan 16.2 diatas mengatur bahwa tertanggung, karyawan dan agennya dalam hal terjadi suatu kerugian yang dijamin, mereka harus memastikan bahwa hak mereka untuk menuntut perusahaan pengangkutan, bailees, dan pihak ketiga lainnya tetap terjaga dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bila terjadi kerusakan pada barang yang dikirim dimana penyebabnya adalah kesalahan atau kelalaian dari perusahaan pengangkutan, maka tertanggung berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan pengangkutan.

Contoh :
Pada pengiriman beberapa set peralatan makan yang menggunakan jasa ekspedisi, pihak ekspedisi ternyata tidak memberi tanda barang pecah belah (fragile) pada kardus dan tidak melakukan penataan barang secara baik diatas mobil pengangkut. Ketika peralatan makan sampai di alamat tujuan ternyata ada beberapa item yang rusak dan pecah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kerusakan terjadi ketika dalam perjalanan akibat tertimpa barang disebelahnya. Karena penyebabnya merupakan kelalaian dari pihak ekspedisi dalam menata barang-barang diatas mobil pengangkut maka pemilik barang dapat mengajukan tuntutan ganti rugi ke pihak ekspedisi.

Dengan adanya ketentuan 15.2 dan 16.2 pada Institute Cargo Clause, maka perusahaan pengangkutan tidak diperbolehkan menjadi tertanggung dan tidak berhak atas setiap ganti rugi dari asuransi.

The Unloading Process of Cargo

Kemudian bagaimana bila perusahaan pengangkutan ingin mengasuransikan risiko kegiatan usahanya?

Risiko yang dimiliki oleh perusahaan pengangkutan adalah tanggung jawab hukum atas kerusakan atau kehilangan barang yang dikirim. Asuransi dapat memberikan jaminan ganti rugi atas risiko tersebut melalui polis Carrier's Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan.

Jaminan yang diberikan dalam polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan pada dasarnya adalah seluruh tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan pengangkutan untuk setiap kerusakan atau kehilangan pada barang yang dikirim yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan polis.

Namun perlu diingat bahwa polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan juga memiliki risiko-risiko yang dikecualikan diantaranya tanggung jawab hukum perusahaan pengangkutan yang muncul dari :
  • Kendaraan pengangkut yang dikendarai oleh tertanggung atau karyawannya yang sedang dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, dan tidak memiliki ijin mengemudi resmi dari kepolisian.
  • Kendaraan pengangkut yang dikendarai secara tidak hati-hati dan membahayakan pihak lain.
  • Kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau karyawannya.
  • Kehilangan pasar, keterlambatan atau kerugian lanjutan dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu perusahaan pengangkutan yang ingin mengasuransikan risiko kegiatan usahanya diharapkan dapat membaca seluruh ketentuan yang ada dalam polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan sebelum terjadi risiko.

Keep learning ;-)

2 komentar:

  1. Saya kutip kalimat di atas:

    "Suatu kontrak pengangkutan biasanya terjadi antara dua pihak yaitu pengirim dan penerima barang"

    Menurut saya ini keliru, yang namanya kontrak pengangkutan (kontrak untuk mengangkut sesuatu) hanya melibatkan pihak pemilik barang (jika yang diangkut barang) dan pemilik alat angkut.

    Kalo kontrak antara pihak pengirim dan penerima barang bukan kontrak pengangkutan, ini rancu & cenderung keliru.

    Pertanyannya: siapa yang menyediakan alat angkut? Bukan pengirim dan juga penerima.

    Lalu kenapa disebut kontrak pengangkutan, karena sesuai maksudnya salah satu pihak dalam kontrak ini pasti harus ada yang menyediakan alat angkut.

    Lebih proper jika menyebut kontrak pengangkutan adalah kontrak yang mekibatkan dua pihak, yaitu pemilik angkut dan pemilik barang.

    Dalam hal ini, pemilik barang bisa pihak shipper atau consignee.

    Lalu kontrak apa yang dimaksud antara pihak pengirim dan penerima barang?

    Mungkin maksudnya kontrak jual beli barang, dimana dalam pelaksanaan salah satu syaratnya pihak penjual akan bertindak sebagai pengirim dan pihak pembeli akan bertindak sebagai penerima.

    Demikian & terima kasih.


    Salam,
    Novy Rachmat
    www.varia-maritim@blogspot.co.id

    BalasHapus