Sebagai tertanggung, pernahkah anda melihat dalam perhitungan ganti rugi klaim anda dikenakan depresiasi? Bila pernah, mungkin anda pernah menanyakan beberapa pertanyaan berikut kepada petugas klaim yang melayani anda :
- Apa yang dimaksud dengan depresiasi?
- Mengapa klaim saya dikenakan depresiasi?
- Apa yang harus saya lakukan agar tidak terkena depresiasi?
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab ketiga pertanyaan diatas. Untuk itu mari kita bahas satu persatu dibawah ini.
Apa yang dimaksud dengan depresiasi?
Suatu rumah tinggal tipe 40 dibangun pada tahun 2010 dengan harga Rp. 300 juta. Umur ekonomis rumah tersebut diperkirakan mencapai 40 tahun. Berdasarkan data-data tersebut, dapat kita tentukan berapa nilai depresiasinya dan berapa harga rumah tersebut di tahun 2015 sebagai berikut :
Hitung rate depresiasinya
Nilai buku rumah pada 2010 adalah 100%. Dengan umur ekonomis 40 tahun maka rate depresiasinya adalah : 100% ÷ 40 tahun = 2,5% per tahun.
Hitung usia rumah
Usia rumah dihitung : 2015 – 2010 = 5 tahun.
Hitung nilai depresiasinya
Nilai depresiasi dihitung dengan menggunakan sebagai berikut : Rate Depresiasi x Usia Rumah = 2,5% per tahun x 5 tahun = 12,5% atau Rp. 37.500.000.
Hitung harga rumah tahun 2015
Harga rumah tahun 2015 dihitung dengan cara berikut :
= (100% – Nilai Depresiasi) x Harga Rumah Th. 2010
= (100% – 12,5%) x Rp. 300.000.000
= 87,5% x Rp. 300.000.000
= Rp. 262.500.000
Catatan :
- Perhitungan depresiasi diatas dihitung dengan menggunakan metode straight-line yang biasa diterapkan pada bangunan.
- Harga rumah yang dimaksud adalah harga bangunan saja (tidak termasuk harga tanah).
Mengapa klaim saya dikenakan depresiasi?
Penerapan depresiasi adalah suatu hal yang wajar dalam polis-polis yang dengan metode ganti rugi berbasis indemnity dimana penggantian yang diberikan asuransi bertujuan untuk mengembalikan kondisi barang yang diasuransikan ke kondisinya sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Artinya bila suatu barang diasuransikan dengan kondisi baru, tentu asuransi akan memberi ganti rugi sesuai harga kondisi baru. Namun sebaliknya, bila barang tersebut diasuransikan dengan kondisi bekas, maka ganti rugi asuransi juga berdasarkan harga kondisi bekas. Untuk mendapatkan harga kondisi bekas inilah, maka asuransi akan menghitung depresiasi yang layak dikenakan pada nilai ganti rugi barang yang diasuransikan.
Pada polis asuransi rumah tinggal berbasis indemnity, misalnya Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), bila rumah yang diasuransikan bukan merupakan bangunan baru (sudah dibangun lebih dari satu tahun yang lalu) dan mengalami risiko kebakaran maka klaimnya sudah tentu akan memperhitungkan nilai depresiasi.
Penanggung (asuransi) berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara :
11.1.1. Pembayaran uang tunai
11.1.2. Perbaikan kerusakan, ...
11.1.3. Penggantian kerusakan, ...
11.1.4. Membangun kembali, ...
Biaya-biaya diatas setelah memperhitungkan depresiasi teknis.
Contoh 2 :
Bila rumah di Contoh 1 diasuransikan dengan jaminan PSAKI sejak Januari 2015, kemudian mengalami kebakaran di tahun yang sama dan memerlukan biaya perbaikan sebesar Rp. 100 juta maka asuransi akan memberikan ganti rugi dengan nilai maksimal sebesar :
= (100% – Nilai Depresiasi) x Biaya Perbaikan
= (100% – 12,5%) x Rp. 100.000.000
= 87,5% x Rp. 100.000.000
= Rp. 87.500.000
Dapat dilihat bahwa penggantian dari asuransi tidak penuh sebesar Rp. 100 juta, namun dipotong oleh depresiasi menjadi sebesar Rp. 87,5 juta. Hal ini terjadi karena biaya perbaikan Rp. 100 juta adalah biaya pembangunan untuk kondisi baru (untuk rumah yang dibangun tahun 2015), sedangkan nilai Rp. 87,5 juta adalah biaya pembangunan untuk kondisi bekas (rumah yang dijamin dibangun tahun 2010).
Apa yang harus saya lakukan agar tidak terkena depresiasi?
Bila tertanggung tidak ingin ganti ruginya dikenakan depresiasi maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai berikut :- Jangan menggunakan polis yang berbasis indemnity bila tertanggung ingin mengasuransikan barang yang kondisinya tidak baru lagi. Mintalah polis berbasis reinstatement atau new for old yang akan memberikan ganti rugi tanpa depresiasi. Namun perlu diketahui bahwa polis berbasis reinstatement akan mempersyaratkan tertanggung untuk mengasuransikan barangnya dengan harga kondisi baru tanpa melihat apakah barang yang diasuransikan adalah barang baru atau bekas.
- Jika ingin menggunakan polis berbasis indemnity, tertanggung sebaiknya hanya mengasuransikan barang yang kondisinya baru (bukan barang bekas dengan harga pertanggungan baru) karena barang baru tidak akan dikenakan depresiasi.
Sebagai tambahan, sebelum memutuskan untuk berasuransi disarankan kepada tertanggung agar lebih teliti dalam menanyakan mengenai perhitungan ganti rugi yang nantinya akan mereka dapatkan kepada agen atau petugas asuransi yang mereka temui. Hal ini memberi manfaat yang sangat besar sebelum terjadi klaim dimana besar ganti ruginya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Keep learning :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar