Senin, 09 November 2015

Jaminan Maintenance Period Pada Polis Contractor's All Risks (CAR)


An engineer doing a maintenance work

Dalam setiap perjanjian kontrak proyek konstruksi antara pihak pemilik dengan pihak pelaksana (kontraktor), biasanya selalu dicantumkan adanya ketentuan atau jaminan masa pemeliharaan atas pekerjaan yang dilakukan dimana kewajiban itu menjadi tanggung jawab kontraktor. 

Asuransi melalui polis Contractor's All Risks (CAR) juga menyediakan jaminan untuk pihak kontraktor atas masa pemeliharaan tersebut melalui perluasan jaminan yang disebut endorsement. Namun satu hal menarik yang umumnya menjadi pertanyaan tertanggung adalah : 

"Jaminan apa yang diberikan oleh asuransi dalam masa pemeliharaan tersebut?"

Dalam perluasan polis CAR, ada tiga jenis endorsement yang memberikan jaminan selama masa pemeliharaan. Untuk itu mari kita bahas satu persatu dibawah ini :

[A] Endorsement 003 : Maintenance Visits Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract work caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract.

Yang perlu menjadi fokus utama kita adalah kata-kata yang dicetak tebal yang artinya adalah : 

Asuransi ini diperluas selama jangka waktu atau masa pemeliharaan untuk menjamin semata-mata kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama melakukan pekerjaan (operations) yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan yang ada di kontrak.

Yang perlu diperjelas disini ialah jaminan endorsement 003 dibatasi untuk setiap kerusakan atau kerugian pada proyek konstruksi yang disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada masa pemeliharaan. Sehingga apabila terjadi risiko yang penyebabnya bukan dari pekerjaan kontraktor maka kerusakan tersebut tidak dijamin oleh asuransi (contoh : bencana alam seperti banjir, petir, angin badai, gempa bumi, dst).

Lalu jenis kerusakan apa yang dijamin oleh endorsement 003

Contoh : 
Pada masa pemeliharaan, kontraktor melakukan inspeksi pada sebuah roda gigi mesin rolling mill dan merusak roda gigi tersebut sewaktu membukanya, maka kerusakan tersebut dijamin oleh asuransi.

[B] Endorsement 004 : Extended Maintenance Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss or damage to the contract works 
  • caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract,
  • occurring during the maintenance period provided such loss or damage was caused on the site during the construction period before the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.
Sebagaimana dapat kita lihat diatas, endorsement 004 serupa dengan endorsement 003 namun ditambah dengan jaminan pada poin kedua yaitu : 

Kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan syarat kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu konstruksi sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak diterbitkan.

Ketentuan diatas menegaskan bahwa asuransi memberikan jaminan untuk kerusakan atau kerugian pada proyek konstruksi yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan syarat khusus yaitu penyebab kerusakan atau kerugiannya berasal dari pekerjaan selama masa konstruksi masih berlangsung.

Contoh :
Sewaktu masa pemeliharaan terjadi kerusakan pada poros motor mesin genset. Setelah ditelusuri ternyata penyebab kerusakannya ialah penyetelan kesejajaran poros motor tersebut yang tidak sesuai dengan mesin pemutarnya yang merupakan kesalahan pemasangan. Oleh karena itu kerusakan tersebut dijamin oleh asuransi melalui endorsement 004.

[C] Endorsement 201 : Guarantee Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the guarantee period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the insured items resulting from faults in erection, faulty design, defective material or casting, and/or bad workmanship, but excluding the costs the insured would have incurred for rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss occurred.

This extension shall not cover any loss or damage arising directly or indirectly from or in connection with fire, explosion, and/or any Acts of God nor shall it cover any third party liability.

Endorsement 201 diatas menyebutkan :

Asuransi ini diperluas selama masa garansi atau pemeliharaan untuk menjamin semata-mata kerugian atau kerusakan pada barang-barang yang diasuransikan yang berasal dari kesalahan pemasangan, kesalahan desain, cacat material atau penuangan, dan/atau kesalahan pengerjaan, tetapi  mengecualikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk memperbaiki penyebab kesalahan tersebut bila kesalahan tersebut ditemukan sebelum kerugian terjadi.

Dari ketentuan diatas, dapat kita ketahui bahwa endorsement 201 jaminannya lebih luas daripada endorsement 003 dan 004, namun menerapkan pengecualian khusus yaitu biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk memperbaiki kesalahan yang menjadi penyebab rusaknya barang yang diasuransikan dengan syarat kesalahan tersebut sudah ditemukan atau diketahui sebelum kerugian terjadi.

Contoh :
Pada masa pemeliharaan, impeller suatu pompa sentrifugal rusak karena adanya cacat material pada poros yang memutar impeller tersebut. Cacat material pada poros ternyata sudah diketahui oleh kontraktor ketika pemasangan pada masa konstruksi. Melalui endorsement 201, asuransi akan menjamin kerusakan pada impeller namun tidak menjamin biaya yang harus dikeluarkan tertanggung untuk mengganti poros yang cacat tersebut.

Broken Impeller 

Selain pengecualian khusus diatas, paragraf selanjutnya juga menyebutkan bahwa endorsement 201 tidak menjamin kerusakan atau kerugian yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari atau berhubungan dengan kebakaran, ledakan, dan/atau segala jenis Acts of God seperti bencana alam dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Dari ketiga jenis endorsement diatas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  • Risiko yang dijamin oleh asuransi pada masa pemeliharaan bukanlah jaminan asli polis CAR melainkan hanya menjamin risiko perluasan sebagaimana diatur dalam masing-masing endorsement. Hal ini merujuk kepada polis CAR bagian Jangka Waktu Jaminan yang menyebutkan bahwa tanggung jawab asuransi berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan.
  • Dari tiga pilihan endorsement yang ada, tertanggung bisa meminta satu endorsement yang paling sesuai dengan kondisi risiko yang dimiliki, tentunya dengan persetujuan dari asuransi dan setelah membayar premi ekstra yang telah disepakati.
Keep learning ;-)

Referensi : Materi Presentasi Swiss Re

Tidak ada komentar:

Posting Komentar