Istilah Best Risk
Dalam profesi underwriter, istilah best risk merupakan istilah yang sangat
populer. Istilah ini biasa dilekatkan pada obyek asuransi dengan kemungkinan
timbulnya risiko sangat kecil atau low
risk.
Pada asuransi harta benda, risiko yang dimiliki oleh suatu
obyek asuransi termasuk kategori best
risk bila memenuhi beberapa kriteria diantaranya sebagai berikut :
- Kelas konstruksi 1
- Okupasi kategori 1 (low risk)
- Terdapat fasilitas pemadam kebakaran yang berfungsi baik
- Terdapat petugas keamanan yang menjaga lokasi 24 jam sehari
- Belum pernah terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin polis
- Bukan daerah rawan bencana alam
Sebagai informasi, bila seorang calon tertanggung
ingin mengajukan pembuatan polis asuransi, maka yang akan melakukan penilaian
risiko dan kemudian menyetujui atau menolak berdasarkan penilaian tersebut
adalah underwriter.
Tuntutan Peran Underwriter
Namun seiring dengan adanya tuntutan pencapaian target
produksi premi yang meningkat setiap tahunnya, seorang underwriter biasanya
akan dituntut perannya untuk :- Menerima atau menyetujui polis best risk sebanyak-banyaknya
- Meminimalisir penolakan pengajuan polis high risk
- Melakukan pelayanan berupa penilaian risiko dan memberikan persetujuan (akseptasi) dengan cepat
Dengan adanya tuntutan diatas, maka adakalanya
underwriter akan menemui situasi tertentu seperti lebih banyak pengajuan polis high risk yang masuk dibandingkan
pengajuan polis best risk (contohnya :
pabrik plastik atau pabrik kayu (okupasi berisiko tinggi) atau bangunan dengan
kelas konstruksi 2 dan 3).
![]() |
Pabrik Sepatu |
Pada situasi seperti itu, posisi underwriter tentu
tidak memungkinkan untuk menerbitkan banyak penolakan karena adanya
pertimbangan bisnis untuk mencapai target produksi premi dan surplus
underwriting. Namun menerima polis high
risk dalam jumlah banyak juga memiliki konsekuensi serius yaitu
meningkatnya potensi terjadinya klaim dengan nilai besar.
![]() |
Pabrik Plastik Injection |
Sampai pada titik ini, mungkin timbul satu pertanyaan
yaitu :
“Apakah mungkin polis high risk dapat diperlakukan seperti polis
best risk?”
Second Best Risk
Pendekatan yang mungkin dapat diterapkan untuk
menjawab pertanyaan diatas ialah dengan merubah kriteria best risk sebagaimana telah disebutkan. Kriteria best risk sebaiknya tidak lagi melihat
poin 1 s/d 6 diatas, melainkan didasari oleh “apakah tertanggung dan
karyawannya melaksanakan antisipasi (manajemen) risiko yang baik dalam
menjalankan kegiatan usahanya?”.
- Larangan merokok di area pabrik atau workshop
- Membersihkan area pabrik dari sampah atau material sisa setiap sore hari sebelum jam pulang karyawan
- Pengisian ulang APAR sebelum expiry date
- Membentuk tim khusus pemadam kebakaran beranggotakan karyawan
- Mengganti instalasi listrik yang fungsinya sudah menurun atau tidak layak pakai lagi
- Menempatkan material-material yang mudah terbakar di lokasi terpisah dan aksesnya dibatasi khusus personil tertentu
- Membuat jalur evakuasi untuk situasi darurat
- Melakukan risk improvement yang memadai bila sebelumnya sudah pernah terjadi risiko
Langkah-langkah atau kebijakan diatas merupakan bagian
dari antisipasi risiko berupa pencegahan dan meminimalisir nilai kerugian yang
mungkin timbul. Informasi mengenai tertanggung tersebut bisa didapatkan melalui
laporan survey risiko dan dokumen penutupan lainnya.
Bila tertanggung sudah menjalankan kebijakan semacam
diatas, maka underwriter tentunya memiliki alasan untuk menyetujui penerbitan
polis-polis high risk. Kata kuncinya
adalah sejauh mana tertanggung dapat meyakinkan underwriter bahwa tertanggung
benar-benar memahami kondisi risiko usahanya dan telah melakukan antisipasi
yang cukup untuk mencegah dan meminimalisir kerugian ketika terjadi risiko.
Polis-polis high
risk yang disetujui underwriter setelah menggunakan pendekatan kriteria
baru ini selayaknya disebut second best risk. Mengapa demikian?
Jawabannya karena risiko yang disetujui underwriter dapat diyakini merupakan
risiko tinggi yang cukup aman dimana tertanggung telah berusaha semaksimal
mungkin untuk menjaga risiko usahanya.
Seluruh underwriter tentu berharap agar tertanggung tidak memandang sebelah mata mengenai antisipasi risiko kegiatan usahanya, terutama bagi tertanggung yang memiliki jenis usaha high risk. Selain lebih mudah mendapatkan persetujuan dan lebih cepat dalam penerbitan polisnya, tertanggung dengan antisipasi risiko yang baik ketika terjadi klaim nanti juga diperkirakan akan dimudahkan dalam proses klaimnya.
Keep learning ;-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar