Minggu, 08 Mei 2016

Second Best Risk Pada Asuransi Properti (Tema Underwriting)


Istilah Best Risk
Dalam profesi underwriter, istilah best risk merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini biasa dilekatkan pada obyek asuransi dengan kemungkinan timbulnya risiko sangat kecil atau low risk.

Pada asuransi harta benda, risiko yang dimiliki oleh suatu obyek asuransi termasuk kategori best risk bila memenuhi beberapa kriteria diantaranya sebagai berikut :
  1. Kelas konstruksi 1
  2. Okupasi kategori 1 (low risk)
  3. Terdapat fasilitas pemadam kebakaran yang berfungsi baik
  4. Terdapat petugas keamanan yang menjaga lokasi 24 jam sehari
  5. Belum pernah terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin polis
  6. Bukan daerah rawan bencana alam
Tertanggung yang memenuhi kriteria best risk diatas tentunya lebih disukai oleh underwriter dan mudah dalam memperoleh persetujuan penerbitan polisnya.

Sebagai informasi, bila seorang calon tertanggung ingin mengajukan pembuatan polis asuransi, maka yang akan melakukan penilaian risiko dan kemudian menyetujui atau menolak berdasarkan penilaian tersebut adalah underwriter.

Tuntutan Peran Underwriter
Namun seiring dengan adanya tuntutan pencapaian target produksi premi yang meningkat setiap tahunnya, seorang underwriter biasanya akan dituntut perannya untuk :
  • Menerima atau menyetujui polis best risk sebanyak-banyaknya
  • Meminimalisir penolakan pengajuan polis high risk
  • Melakukan pelayanan berupa penilaian risiko dan memberikan persetujuan (akseptasi) dengan cepat
Dengan adanya tuntutan diatas, maka adakalanya underwriter akan menemui situasi tertentu seperti lebih banyak pengajuan polis high risk yang masuk dibandingkan pengajuan polis best risk (contohnya : pabrik plastik atau pabrik kayu (okupasi berisiko tinggi) atau bangunan dengan kelas konstruksi 2 dan 3).

Pabrik Sepatu

Pada situasi seperti itu, posisi underwriter tentu tidak memungkinkan untuk menerbitkan banyak penolakan karena adanya pertimbangan bisnis untuk mencapai target produksi premi dan surplus underwriting. Namun menerima polis high risk dalam jumlah banyak juga memiliki konsekuensi serius yaitu meningkatnya potensi terjadinya klaim dengan nilai besar.

Pabrik Plastik Injection

Sampai pada titik ini, mungkin timbul satu pertanyaan yaitu :
“Apakah mungkin polis high risk dapat diperlakukan seperti polis best risk?”

Second Best Risk
Pendekatan yang mungkin dapat diterapkan untuk menjawab pertanyaan diatas ialah dengan merubah kriteria best risk sebagaimana telah disebutkan. Kriteria best risk sebaiknya tidak lagi melihat poin 1 s/d 6 diatas, melainkan didasari oleh “apakah tertanggung dan karyawannya melaksanakan antisipasi (manajemen) risiko yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya?”.

Pada okupasi-okupasi high risk, tertanggung yang memiliki kesadaran risiko yang tinggi seharusnya sudah memiliki langkah-langkah atau kebijakan untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi pada obyek yang diasuransikan. Sebagai contoh, tertanggung menerapkan kebijakan ketat untuk :
  • Larangan merokok di area pabrik atau workshop
  • Membersihkan area pabrik dari sampah atau material sisa setiap sore hari sebelum jam pulang karyawan
  • Pengisian ulang APAR sebelum expiry date
  • Membentuk tim khusus pemadam kebakaran beranggotakan karyawan
  • Mengganti instalasi listrik yang fungsinya sudah menurun atau tidak layak pakai lagi
  • Menempatkan material-material yang mudah terbakar di lokasi terpisah dan aksesnya dibatasi khusus personil tertentu
  • Membuat jalur evakuasi untuk situasi darurat
  • Melakukan risk improvement yang memadai bila sebelumnya sudah pernah terjadi risiko
Langkah-langkah atau kebijakan diatas merupakan bagian dari antisipasi risiko berupa pencegahan dan meminimalisir nilai kerugian yang mungkin timbul. Informasi mengenai tertanggung tersebut bisa didapatkan melalui laporan survey risiko dan dokumen penutupan lainnya.

Bila tertanggung sudah menjalankan kebijakan semacam diatas, maka underwriter tentunya memiliki alasan untuk menyetujui penerbitan polis-polis high risk. Kata kuncinya adalah sejauh mana tertanggung dapat meyakinkan underwriter bahwa tertanggung benar-benar memahami kondisi risiko usahanya dan telah melakukan antisipasi yang cukup untuk mencegah dan meminimalisir kerugian ketika terjadi risiko.

Polis-polis high risk yang disetujui underwriter setelah menggunakan pendekatan kriteria baru ini selayaknya disebut second best risk. Mengapa demikian? Jawabannya karena risiko yang disetujui underwriter dapat diyakini merupakan risiko tinggi yang cukup aman dimana tertanggung telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga risiko usahanya.

Bagaimana dengan tertanggung yang tidak menjalankan antisipasi risiko yang cukup? Perlu diketahui bahwa underwriter tidak diperkenankan melakukan spekulasi hanya berdasarkan perkiraan atau insting semata. Persetujuan atau penolakan yang diberikan harus didasarkan oleh fakta dan data yang disampaikan oleh tertanggung baik secara lisan atau tertulis. Bila fakta dan data menyatakan bahwa antisipasi risiko yang dijalankan oleh tertanggung tidak memadai untuk jenis usahanya yang high risk, maka underwriter bisa menyetujui dengan memberikan rate dan deductible yang lebih tinggi atau menolak dengan alasan yang jelas.


Seluruh underwriter tentu berharap agar tertanggung tidak memandang sebelah mata mengenai antisipasi risiko kegiatan usahanya, terutama bagi tertanggung yang memiliki jenis usaha high risk. Selain lebih mudah mendapatkan persetujuan dan lebih cepat dalam penerbitan polisnya, tertanggung dengan antisipasi risiko yang baik ketika terjadi klaim nanti juga diperkirakan akan dimudahkan dalam proses klaimnya.

Keep learning ;-) 

Kamis, 28 Januari 2016

Aplikasi Pairs and Sets Clause


Pada tulisan kali ini akan dibahas salah satu klausula perluasan yang cukup familiar untuk dilekatkan pada polis Fire atau Property/Industrial All Risks yaitu Pairs and Sets Clause

Isi dari Pairs and Sets Clause yaitu :

It is hereby declared and agreed that notwithstanding anything contained in this Policy to the contrary, where any insured item consists of articles in a pair or set, the Company shall not be liable to pay more than the proportionate value of any particular part or parts which may be lost, without reference to any special value which such article may have as part of such pair or set.

Terjemahan bebas dari isi klausula :

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa walaupun ketentuan di Polis mengatur sebaliknya, bila tiap-tiap barang yang diasuransikan terdiri dari barang-barang dalam suatu pasangan atau kumpulan, Asuransi tidak wajib untuk membayar ganti rugi melebihi nilai proporsional dari bagian atau bagian-bagian yang hilang atau rusak, tanpa diperlukan adanya referensi (keterangan) untuk tiap-tiap nilai khusus yang mungkin dimiliki sebagai bagian dari pasangan atau kumpulan.

Definisi Pair dan Set

Sebelum membahas tentang isi klausula tersebut, ada baiknya bila kita mengetahui arti dari pair dan set terlebih dahulu. 

Dari google translate disebutkan bahwa pair (noun) is a set of two things used together or regarded as a unit. Jadi yang dimaksud pair adalah suatu kumpulan dari dua benda yang digunakan bersama-sama atau dianggap satu unit. Sedangkan definisi dari set (noun) ialah a group or collection of things that belong together, resemble one another, or are usually found together. Set berdasarkan definisi tersebut adalah kelompok atau kumpulan benda yang dimiliki bersama, menyerupai satu sama lain, atau biasanya ditemukan bersama-sama.

Berdasarkan definisi pair dan set diatas, bila suatu barang atau obyek asuransi memiliki lebih dari satu bagian dan setiap bagiannya digunakan bersama-sama sebagai satu unit maka akan berlaku ketentuan Pairs and Sets Clause


Sebagai contoh, satu set mesin jahit konvensional yang terdiri dari meja dan mesin meskipun dapat dijual secara terpisah, namun pengoperasiannya tidak mungkin dilakukan bila salah satu bagiannya tidak ada. Maka mesin jahit termasuk dalam definisi Pair dan Set.

Aplikasi Pairs and Sets Clause

Dari isi klausula diatas, kata kunci yang menjadi dasar perhitungan ganti rugi adalah proportionate value atau nilai proporsional dari bagian atau bagian-bagian (bila lebih dari satu) yang hilang atau mengalami kerusakan. Maksudnya adalah bila satu bagian dari suatu unit alat rusak maka ganti ruginya akan dihitung secara proporsional antara harga bagian yang rusak dengan harga unit secara keseluruhan.

Penerapan klausulanya dapat kita lihat dalam contoh kasus berikut :

Terdapat mesin A, B dan C yang dirakit menjadi satu perangkat. Seluruh mesin tersebut diasuransikan dengan harga pertanggungan masing-masing sebagai berikut :

Mesin A : Rp. 200.000.000
Mesin B : Rp. 400.000.000
Mesin C : Rp. 150.000.000

Total harga ketiga mesin diatas adalah Rp. 750.000.000.

Suatu ketika terjadi kebakaran pada premis yang dijamin oleh polis dan mengakibatkan kerusakan sebagian (partial damage) pada mesin B dan C. Biaya perbaikan dari kedua mesin tersebut masing-masing adalah :

Biaya Perbaikan Mesin B : Rp. 150.000.000
Biaya Perbaikan Mesin C : Rp. 60.000.000

Total biaya perbaikan kedua mesin adalah Rp. 210.000.000.

Berdasarkan Pairs and Sets Clause, maka perhitungan ganti rugi asuransi adalah sebagai berikut :

Mesin B
= (Rp. 400.000.000 ÷ Rp. 750.000.000) × Rp. 150.000.000
= Rp. 80.000.000

Mesin C
= (Rp. 150.000.000 ÷ Rp. 750.000.000) × Rp. 60.000.000
= Rp. 12.000.000

Jadi total ganti rugi yang akan dibayar oleh asuransi sebelum dikurangi oleh deductible (bila ada) adalah sebesar Rp. 92.000.000.

Mengapa asuransi tidak langsung mengganti sebesar biaya perbaikan Rp. 210.000.000? Jawabannya karena pada Pairs and Sets Clause terdapat kata-kata without reference to any special value which such article may have as part of such pair or set. Ketentuan tersebut mengatur bahwa klausula ini tidak melihat referensi untuk setiap harga khusus yang dimiliki oleh setiap bagian yang rusak atau hilang. Karena tidak diperkenankan penggantian berdasarkan harga khusus masing-masing bagian, maka berlakulah ketentuan nilai proporsional yang telah dibahas diatas.

Dari pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pairs and Sets Clause hanya berlaku bila terdapat obyek asuransi berupa beberapa mesin atau alat yang kemudian difungsikan sebagai satu perangkat.
  2. Besar ganti rugi yang akan dibayarkan oleh asuransi berdasarkan klausula tersebut lebih kecil dari jumlah biaya yang diajukan oleh tertanggung.
Keep learning ;-)

Disclaimer : 
Tulisan ini merupakan hasil pemikiran penulis semata dan tidak mewakili industri atau institusi asuransi manapun. Penulis tidak bertanggung jawab atas setiap penggunaan dari tulisan tersebut dalam kasus klaim asuransi yang mungkin serupa.