Selasa, 17 November 2015

Asuransi Pengangkutan dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan


Container Ship

Suatu kontrak pengangkutan biasanya terjadi antara dua pihak yaitu pengirim dan penerima barang. Namun suatu kontrak pengangkutan juga bisa terjadi antara tiga pihak yaitu pengirim, perusahaan pengangkutan dan penerima barang.

Posisi perusahaan pengangkutan dalam kontrak pengangkutan pada umumnya ialah bertanggung jawab dalam menangani pengiriman barang mulai sejak barang diterima dari pengirim kemudian dinaikkan ke atas kendaraan pengangkut (baik jalur darat, laut, udara atau kombinasi ketiganya) hingga barang diturunkan di alamat tujuan terakhirnya atau alamat penerima.

Perusahaan asuransi yang umumnya menggunakan jaminan Institute Cargo Clause (A, B atau C) dapat memberikan ganti rugi kepada tertanggung yaitu pihak pengirim atau pemilik barang untuk setiap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang yang dikirim selama pengangkutan berlangsung.

Dasar dari jaminan ganti rugi kepada tertanggung disebutkan dalam ketentuan 15.1 Institute Cargo Clause mengenai Benefit of Insurance yang berbunyi :

This insurance covers the Assured which includes the person claiming indemnity either as the person by or on whose behalf the contract of insurance was effected or as an assignee.

Ketentuan diatas dapat diartikan (terjemahan bebas) sebagai berikut :

Asuransi ini menjamin tertanggung yang termasuk seseorang yang mengajukan ganti rugi baik sebagai seseorang yang disebutkan atau yang mewakili dalam kontrak asuransi atau pihak yang ditunjuk.

Apakah perusahaan pengangkutan termasuk dalam definisi tertanggung yang disebutkan oleh ketentuan 15.1 diatas?

Jawabannya setidaknya terdapat pada dua ketentuan berikut :

Pertama, ketentuan 15.2 mengenai Benefit of Insurance yang berbunyi :

This insurance shall not extend to or otherwise benefit the carrier or other bailee.

Ketentuan diatas jelas menyebutkan bahwa Institute Cargo Clause tidak dapat diperluas untuk memberikan manfaat atau keuntungan pada pihak carrier atau perusahaan pengangkutan atau pihak bailee lainnya.

Definisi bailee menurut Google Translate adalah a person or party to whom goods are delivered for a purpose, such as custody or repair, without transfer of ownership. Berdasarkan definisi tersebut, bila ada pihak yang ditujukan dalam suatu pengiriman barang tapi tidak disertai pemindahan hak milik (misal : suatu mobil yang dikirim ke bengkel untuk diperbaiki) maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai bailee dan tidak dapat dijamin dalam Institute Cargo Clause.

Kedua, ketentuan 16.2 mengenai Duty of Assured yang berbunyi :

It is the duty of the Assured and their employees and agents in respect of loss recoverable hereunder to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised.

Ketentuan 16.2 diatas mengatur bahwa tertanggung, karyawan dan agennya dalam hal terjadi suatu kerugian yang dijamin, mereka harus memastikan bahwa hak mereka untuk menuntut perusahaan pengangkutan, bailees, dan pihak ketiga lainnya tetap terjaga dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bila terjadi kerusakan pada barang yang dikirim dimana penyebabnya adalah kesalahan atau kelalaian dari perusahaan pengangkutan, maka tertanggung berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan pengangkutan.

Contoh :
Pada pengiriman beberapa set peralatan makan yang menggunakan jasa ekspedisi, pihak ekspedisi ternyata tidak memberi tanda barang pecah belah (fragile) pada kardus dan tidak melakukan penataan barang secara baik diatas mobil pengangkut. Ketika peralatan makan sampai di alamat tujuan ternyata ada beberapa item yang rusak dan pecah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kerusakan terjadi ketika dalam perjalanan akibat tertimpa barang disebelahnya. Karena penyebabnya merupakan kelalaian dari pihak ekspedisi dalam menata barang-barang diatas mobil pengangkut maka pemilik barang dapat mengajukan tuntutan ganti rugi ke pihak ekspedisi.

Dengan adanya ketentuan 15.2 dan 16.2 pada Institute Cargo Clause, maka perusahaan pengangkutan tidak diperbolehkan menjadi tertanggung dan tidak berhak atas setiap ganti rugi dari asuransi.

The Unloading Process of Cargo

Kemudian bagaimana bila perusahaan pengangkutan ingin mengasuransikan risiko kegiatan usahanya?

Risiko yang dimiliki oleh perusahaan pengangkutan adalah tanggung jawab hukum atas kerusakan atau kehilangan barang yang dikirim. Asuransi dapat memberikan jaminan ganti rugi atas risiko tersebut melalui polis Carrier's Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan.

Jaminan yang diberikan dalam polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan pada dasarnya adalah seluruh tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan pengangkutan untuk setiap kerusakan atau kehilangan pada barang yang dikirim yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan polis.

Namun perlu diingat bahwa polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan juga memiliki risiko-risiko yang dikecualikan diantaranya tanggung jawab hukum perusahaan pengangkutan yang muncul dari :
  • Kendaraan pengangkut yang dikendarai oleh tertanggung atau karyawannya yang sedang dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, dan tidak memiliki ijin mengemudi resmi dari kepolisian.
  • Kendaraan pengangkut yang dikendarai secara tidak hati-hati dan membahayakan pihak lain.
  • Kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau karyawannya.
  • Kehilangan pasar, keterlambatan atau kerugian lanjutan dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu perusahaan pengangkutan yang ingin mengasuransikan risiko kegiatan usahanya diharapkan dapat membaca seluruh ketentuan yang ada dalam polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan sebelum terjadi risiko.

Keep learning ;-)

Senin, 09 November 2015

Jaminan Maintenance Period Pada Polis Contractor's All Risks (CAR)


An engineer doing a maintenance work

Dalam setiap perjanjian kontrak proyek konstruksi antara pihak pemilik dengan pihak pelaksana (kontraktor), biasanya selalu dicantumkan adanya ketentuan atau jaminan masa pemeliharaan atas pekerjaan yang dilakukan dimana kewajiban itu menjadi tanggung jawab kontraktor. 

Asuransi melalui polis Contractor's All Risks (CAR) juga menyediakan jaminan untuk pihak kontraktor atas masa pemeliharaan tersebut melalui perluasan jaminan yang disebut endorsement. Namun satu hal menarik yang umumnya menjadi pertanyaan tertanggung adalah : 

"Jaminan apa yang diberikan oleh asuransi dalam masa pemeliharaan tersebut?"

Dalam perluasan polis CAR, ada tiga jenis endorsement yang memberikan jaminan selama masa pemeliharaan. Untuk itu mari kita bahas satu persatu dibawah ini :

[A] Endorsement 003 : Maintenance Visits Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract work caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract.

Yang perlu menjadi fokus utama kita adalah kata-kata yang dicetak tebal yang artinya adalah : 

Asuransi ini diperluas selama jangka waktu atau masa pemeliharaan untuk menjamin semata-mata kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama melakukan pekerjaan (operations) yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan yang ada di kontrak.

Yang perlu diperjelas disini ialah jaminan endorsement 003 dibatasi untuk setiap kerusakan atau kerugian pada proyek konstruksi yang disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada masa pemeliharaan. Sehingga apabila terjadi risiko yang penyebabnya bukan dari pekerjaan kontraktor maka kerusakan tersebut tidak dijamin oleh asuransi (contoh : bencana alam seperti banjir, petir, angin badai, gempa bumi, dst).

Lalu jenis kerusakan apa yang dijamin oleh endorsement 003

Contoh : 
Pada masa pemeliharaan, kontraktor melakukan inspeksi pada sebuah roda gigi mesin rolling mill dan merusak roda gigi tersebut sewaktu membukanya, maka kerusakan tersebut dijamin oleh asuransi.

[B] Endorsement 004 : Extended Maintenance Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss or damage to the contract works 
  • caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract,
  • occurring during the maintenance period provided such loss or damage was caused on the site during the construction period before the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.
Sebagaimana dapat kita lihat diatas, endorsement 004 serupa dengan endorsement 003 namun ditambah dengan jaminan pada poin kedua yaitu : 

Kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan syarat kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu konstruksi sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak diterbitkan.

Ketentuan diatas menegaskan bahwa asuransi memberikan jaminan untuk kerusakan atau kerugian pada proyek konstruksi yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan syarat khusus yaitu penyebab kerusakan atau kerugiannya berasal dari pekerjaan selama masa konstruksi masih berlangsung.

Contoh :
Sewaktu masa pemeliharaan terjadi kerusakan pada poros motor mesin genset. Setelah ditelusuri ternyata penyebab kerusakannya ialah penyetelan kesejajaran poros motor tersebut yang tidak sesuai dengan mesin pemutarnya yang merupakan kesalahan pemasangan. Oleh karena itu kerusakan tersebut dijamin oleh asuransi melalui endorsement 004.

[C] Endorsement 201 : Guarantee Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the guarantee period specified hereunder to cover solely loss of or damage to the insured items resulting from faults in erection, faulty design, defective material or casting, and/or bad workmanship, but excluding the costs the insured would have incurred for rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss occurred.

This extension shall not cover any loss or damage arising directly or indirectly from or in connection with fire, explosion, and/or any Acts of God nor shall it cover any third party liability.

Endorsement 201 diatas menyebutkan :

Asuransi ini diperluas selama masa garansi atau pemeliharaan untuk menjamin semata-mata kerugian atau kerusakan pada barang-barang yang diasuransikan yang berasal dari kesalahan pemasangan, kesalahan desain, cacat material atau penuangan, dan/atau kesalahan pengerjaan, tetapi  mengecualikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk memperbaiki penyebab kesalahan tersebut bila kesalahan tersebut ditemukan sebelum kerugian terjadi.

Dari ketentuan diatas, dapat kita ketahui bahwa endorsement 201 jaminannya lebih luas daripada endorsement 003 dan 004, namun menerapkan pengecualian khusus yaitu biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk memperbaiki kesalahan yang menjadi penyebab rusaknya barang yang diasuransikan dengan syarat kesalahan tersebut sudah ditemukan atau diketahui sebelum kerugian terjadi.

Contoh :
Pada masa pemeliharaan, impeller suatu pompa sentrifugal rusak karena adanya cacat material pada poros yang memutar impeller tersebut. Cacat material pada poros ternyata sudah diketahui oleh kontraktor ketika pemasangan pada masa konstruksi. Melalui endorsement 201, asuransi akan menjamin kerusakan pada impeller namun tidak menjamin biaya yang harus dikeluarkan tertanggung untuk mengganti poros yang cacat tersebut.

Broken Impeller 

Selain pengecualian khusus diatas, paragraf selanjutnya juga menyebutkan bahwa endorsement 201 tidak menjamin kerusakan atau kerugian yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari atau berhubungan dengan kebakaran, ledakan, dan/atau segala jenis Acts of God seperti bencana alam dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Dari ketiga jenis endorsement diatas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  • Risiko yang dijamin oleh asuransi pada masa pemeliharaan bukanlah jaminan asli polis CAR melainkan hanya menjamin risiko perluasan sebagaimana diatur dalam masing-masing endorsement. Hal ini merujuk kepada polis CAR bagian Jangka Waktu Jaminan yang menyebutkan bahwa tanggung jawab asuransi berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan.
  • Dari tiga pilihan endorsement yang ada, tertanggung bisa meminta satu endorsement yang paling sesuai dengan kondisi risiko yang dimiliki, tentunya dengan persetujuan dari asuransi dan setelah membayar premi ekstra yang telah disepakati.
Keep learning ;-)

Referensi : Materi Presentasi Swiss Re

Jumat, 06 November 2015

Aplikasi Appraisement Clause (Klausula Penilaian)

Tulisan ini kembali membahas tentang salah satu klausula yang paling sering dilekatkan dalam polis asuransi Property All Risks (PAR) yaitu Appraisement Clause atau Klausula Penilaian.

Suatu klausula yang dilekatkan atau tercantum sebagai bagian dari terms and conditions polis tentunya memiliki maksud tertentu. Pelekatan Appraisement Clause dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau kemudahan bagi tertanggung pada saat mengajukan klaim. Keuntungan apa yang diberikan dalam klausula ini? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita lihat isi dari Appraisement Clause di bawah ini :

It is hereby agreed that if the aggregate claim for any one loss does not exceed 5% (five percent) of the sum insured on each item or items affected, no special inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.

If two or more buildings be included in a single item, this provision shall apply to the range of buildings insured by this item.
For the purpose of this clause, the term "item" shall be held to apply to the total sum insured on building and/or contents by the items affected.
Bagian yang dicetak tebal pada paragraf pertama menyebutkan bahwa jika terjadi klaim pada suatu obyek pertanggungan polis PAR dengan nilai agregat untuk setiap kerugian tidak melebihi 5% (lima persen) dari total harga pertanggungan untuk setiap barang atau barang-barang yang mengalami kerusakan, maka tidak diperlukan suatu pemeriksaan atau penilaian khusus untuk harta benda yang tidak rusak.

Dari keterangan diatas, bisa kita ketahui beberapa informasi berikut :
  • Klausula ini hanya berlaku pada klaim partial loss (kerusakan sebagian)
  • Bila secara agregat nilai klaimnya kurang dari atau sama dengan 5% dari total harga pertanggungan barang-barang yang rusak, maka asuransi tidak perlu memeriksa atau menilai secara khusus barang-barang yang tidak mengalami kerusakan
Bagi tertanggung yang masih awam dengan praktek klaim asuransi, tentu akan timbul beberapa pertanyaan, seperti :
  1. Bukankah asuransi hanya akan mengganti obyek pertanggungan yang rusak saja?
  2. Kenapa harus ada penilaian atau pemeriksaan untuk harta benda yang tidak rusak?
Jawabannya karena bisa jadi terdapat penambahan atau pengurangan pada obyek pertanggungan selama periode polis berjalan, sehingga asuransi perlu untuk memastikan kembali apakah harga pertanggungan di polis masih sesuai dengan nilai obyek pertanggungan ketika kerusakan terjadi. 

Selain itu, ada juga kemungkinan dimana tertanggung mengasuransikan asetnya namun tidak memberikan rincian asetnya secara mendetail. Pada kasus seperti itu, asuransi tentu perlu memeriksa harta benda yang rusak dan yang selamat dari kerusakan.

Contoh berikut ini dapat menjelaskan konsekuensi dari pemeriksaan harta benda yang rusak dan selamat.

Contoh A 
Seorang tertanggung mengasuransikan asetnya sebagai berikut :
Bangunan : Rp. 300.000.000
Perabotan : Rp. 100.000.000
Total : Rp. 400.000.000

Di pertengahan periode polis, terjadi kebakaran pada aset perabotan dan hasil pemeriksaan petugas klaim asuransi adalah :
Perabotan yang rusak : Rp. 45.000.000
Perabotan yang selamat : Rp. 70.000.000
Total : Rp. 115.000.000

(Belakangan diketahui bahwa tertanggung telah membeli sejumlah perabotan baru senilai Rp. 15.000.000)

Karena nilai perabotan menjadi lebih besar dari harga pertanggungan di polis maka berlaku ketentuan General Condition poin 14 yaitu Average yang berbunyi :
Section I: If the property insured under any item shall at the commencement of any loss, damage or destruction hereby insured against be collectively of greater value than the respective sum insured, then the insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable share of the loss accordingly.
Maka ganti rugi asuransi pun dihitung secara prorata yaitu :
= (Harga Pertanggungan ÷ Nilai Total Perabotan) x Biaya Kerusakan
= (Rp. 100.000.000 ÷ Rp. 115.000.000) x Rp. 45.000.000
= Rp. 39.130.434

Melihat konsekuensi dari pemeriksaan barang yang rusak dan selamat yang berujung kepada perhitungan ganti rugi secara prorata, tentu tertanggung tidak berharap bahwa ganti ruginya akan berkurang dari nilai awal yang diajukan.

Oleh karena itu dilekatkanlah Appraisement Clause sehingga berlaku ketentuan yang dapat disimulasikan sebagai berikut :

Contoh B
Harga Pertanggungan Perabotan : Rp. 200.000.000
Nilai Kerusakan Perabotan : Rp. 9.000.000
Persentase Kerusakan : 4,5% dari Harga Pertanggungan

Karena persentase kerusakan secara agregat tidak melebihi 5% dari harga pertanggungan, maka asuransi tidak perlu melakukan pemeriksaan atau penilaian barang yang selamat dan ganti rugi sebesar Rp. 9.000.000 dapat dibayarkan kepada tertanggung (tentunya setelah dikurangi deductible atau risiko sendiri sesuai ketentuan polis).

Keep learning ;-)