Underinsurance secara umum dapat diartikan sebagai harga pertanggungan yang lebih kecil dari harga sebenarnya barang yang diasuransikan. Ketentuan mengenai underinsurance pun telah diatur dalam isi polis EEI sebagai berikut :
"If the sum insured is less than the amount required to be insured, the Insurer shall pay only in such proportions as the sum insured bears to the amount required to be insured."
Artinya jika harga pertanggungan lebih kecil dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, maka asuransi hanya membayar proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Adanya kondisi khusus yang disebutkan diatas yaitu : lebih kecil dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, menimbulkan satu pertanyaan berikut :
"Berapa jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan?"
Untuk itu kita perlu melihat ketentuan mengenai harga pertanggungan dalam polis EEI sebagai berikut :
"It shall be a requirement of this insurance that the sum insured is equal to the cost of replacement of the Insured items by new items of the same kind and capacity ..."
Dalam ketentuan diatas disebutkan bahwa harga pertanggungan harus setara dengan biaya penggantian barang yang diasuransikan oleh barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama.
Artinya jika ada laptop merek A dengan spesifikasi XYZ buatan tahun 2012 yang dibeli dengan harga Rp. 15 juta oleh pemiliknya (tertanggung), kemudian akan diasuransikan pada tahun 2015, maka harga pertanggungannya harus menggunakan harga baru laptop merek A dengan spesifikasi yang serupa XYZ di tahun 2015 yang boleh jadi harganya lebih rendah, tetap sama, atau lebih tinggi dari harganya di tahun 2012 (dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat dalam beberapa tahun, harga barang tersebut kemungkinan lebih rendah karena adanya tipe baru yang lebih canggih).
Jadi dapat disimpulkan bahwa harga pertanggungannya harus harga baru barang yang diasuransikan, bukan harga yang sudah dikenakan depresiasi.
Namun bagaimana bila tertanggung ingin menggunakan harga pertanggungan yang terdepresiasi?
Konsekuensi yang paling jelas terlihat pada saat tertanggung mengajukan klaim partial loss yaitu :
- Pemberian ganti rugi akan diberikan oleh asuransi sesuai ketentuan polis EEI yang menyebutkan : "In case where damage to an insured item can be repaired, the Insurer shall pay expenses necessarily incurred to restore the damaged item to its former state of serviceability ...". Kata-kata yang dicetak tebal berarti asuransi akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki barang yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula.
- Ketentuan selanjutnya menyebutkan : "No deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but the value of any salvage shall be taken into account". Artinya tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai sisa barang akan diperhitungkan. Ketentuan ini jelas menyebutkan bahwa nilai ganti rugi tidak akan dipotong oleh depresiasi namun ada potongan dari nilai sisa barang yang akan mengurangi nilai ganti rugi dari asuransi.
- Kemudian karena harga pertanggungan terdepresiasi (harganya lebih kecil dari harga pertanggungan yang dipersyaratkan oleh polis EEI) maka terjadi underinsurance dan nilai ganti rugi yang telah dipotong nilai sisa barang akan dikenakan perhitungan prorata (average). Contohnya : Nilai ganti rugi setelah dipotong nilai sisa barang Rp. 8 juta, harga pertanggungan terdepresiasi Rp. 15 juta, harga pertanggungan yang seharusnya Rp. 20 juta. Perbedaan harga pertanggungan : Rp. 15 juta / Rp. 20 juta = 75%. Nilai ganti rugi menjadi : 75% × Rp. 8 juta = Rp. 6 juta. Sehingga asuransi akan membayar ganti rugi sebesar Rp. 6 juta, dan sisanya Rp. 2 juta menjadi tanggungan dari tertanggung.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
- Menggunakan harga pertanggungan terdepresiasi memiliki konsekuensi terjadinya underinsurance dan dikenakan perhitungan prorata yang akan memperkecil nilai penggantian dari asuransi ke tertanggung.
- Satu-satunya keuntungan dari menggunakan harga pertanggungan terdepresiasi ialah jumlah premi yang dibayarkan menjadi lebih murah, namun bila melihat konsekuensinya ketika terjadi klaim maka sebaiknya tertanggung tetap mempertimbangkan memakai harga pertanggungan yang sesuai ketentuan polis EEI.
Salam sukses selalu.
Menarik sekali artikelnya
BalasHapusCasino App | JS Hub
BalasHapusThe casino app gives you access to slots, live dealer games, scratch cards, and more in the palm of your hand. 세종특별자치 출장샵 Whether it's 순천 출장마사지 slots, 김해 출장샵 table games, 영천 출장마사지 or 광명 출장안마 live dealer games,