Sabtu, 02 Mei 2015

Kerusakan Akibat Ledakan Tabung Gas, Apakah Dijamin Oleh Asuransi?

Ardhie Praditya Syam, ST, AAAIK


Berita kerusakan akibat ledakan tabung gas cukup familiar di layar televisi tanah air dan musibah tersebut bisa menimpa siapa saja yang menggunakannya untuk keperluan sehari-hari, baik di rumah tinggal ataupun tempat-tempat lain misalnya toko, restoran, kios-kios pasar, dan seterusnya. 

Nasabah yang memiliki polis asuransi tentu berharap bila musibah tersebut menimpa mereka, maka asuransi akan mengganti kerugian yang mereka derita. Namun apakah polis asuransi menjamin kerusakan akibat ledakan tabung gas? 

Bila anda mengasuransikan rumah tinggal atau bangunan apapun yang anda miliki, asuransi umumnya akan menawarkan dua pilihan polis asuransi, yaitu :
  1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (selanjutnya disingkat PSAKI); atau
  2. Polis Property All Risks (selanjutnya disingkat PAR)


Mari kita bahas satu-persatu sebagai berikut :

PSAKI
Terdapat dua kemungkinan jenis risiko yang diakibatkan oleh ledakan tabung gas yaitu :

Kemungkinan pertama ialah tabung gas meledak dan menimbulkan kebakaran terhadap bangunan dan perabotan di dalamnya. Poin penting yang perlu diperhatikan disini adalah adanya kebakaran akibat ledakan tabung gas. Jaminan mengenai risiko kebakaran diatur pada PSAKI Bab I Butir 1.1 yang berbunyi :

"Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis."

Adanya kalimat karena sebab kebakaran lain di atas menjadi dasar bagi asuransi untuk menjamin risiko kebakaran karena sebab apapun selama penyebabnya tidak termasuk dalam pengecualian yang disebutkan di PSAKI.


Kemungkinan kedua ialah tabung gas meledak namun tidak sampai menimbulkan kebakaran. Tentu ledakan tabung gas mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan perabotan di sekitarnya dan kerusakan inilah yang dilaporkan oleh nasabah ke asuransi. Apakah kerusakan ini dijamin? Jaminan mengenai risiko ledakan diatur pada PSAKI Bab I Butir 3 yang berbunyi :

"Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama."

Ketentuan PSAKI di atas menyebutkan bahwa ledakan harus berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis. Karena itu asuransi akan memeriksa apakah polis yang dipegang nasabah menjamin obyek selain bangunan. Bila tabung gas termasuk dalam obyek yang dijamin oleh polis maka kerusakan akibat ledakan di atas akan dijamin.


Yang menjadi masalah adalah bila polis hanya menjamin bangunan saja atau turut menjamin perabotan didalamnya tapi tidak terdapat rincian yang menyebutkan obyek tabung gas. Bila polis hanya menjamin bangunan saja, asuransi tentu memiliki alasan yang kuat untuk menolak klaim yang diajukan oleh nasabah. Dan bila polis turut menjamin perabotan namun tidak ada rincian jenis perabotan apa saja yang dijamin dalam polis maka nasabah akan diminta membuat rincian perabotan yang dijamin berdasarkan nilai pertanggungan untuk perabotan sesuai nilai yang tertera dalam ikhtisar polis.

PAR
Sesuai dengan namanya, polis PAR adalah polis yang menjamin seluruh risiko yang terjadi pada obyek pertanggungan. Namun perlu dicatat bahwa polis PAR tidak menjamin hal-hal atau risiko yang disebutkan dalam pengecualian polis baik pengecualian umum maupun khusus.

Pada polis PAR, risiko kerusakan akibat ledakan tabung gas dijamin tanpa membedakan apakah kerusakan terjadi akibat kebakaran atau ledakan tabung gas saja. Hal ini wajar karena risiko yang dijamin polis PAR jauh lebih luas dari PSAKI.

Namun perlu diketahui bahwa luasnya jaminan PAR membuat polis PAR tidak diperuntukkan untuk semua kalangan. Mengapa demikian? Karena tarif premi asuransi yang dikenakan dianggap tidak ekonomis untuk nasabah dengan total nilai pertanggungan kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kesimpulan :


  • Bila nasabah menginginkan agar kerusakan ledakan akibat tabung gas dijamin, sebaiknya dipastikan kembali apakah polis yang dimiliki menggunakan jaminan PSAKI atau PAR. 
  • Bila nasabah sudah terlanjur menggunakan PSAKI dan hanya menjamin bangunan saja, maka sebaiknya segera hubungi asuransi/agen asuransi yang bersangkutan untuk memasukkan perabotan (termasuk tabung gas) sebagai obyek yang dijamin (perlu dicatat bahwa asuransi akan meminta premi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan asuransi).
  • Buatkan rincian perabotan yang akan dijamin termasuk jumlah dan perkiraan harganya dan berikan ke asuransi/agen asuransi yang bersangkutan sebelum klaim terjadi untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya dispute claim antara nasabah dengan asuransi di kemudian hari.